PDPB: Kerja Sunyi Menjaga Hak Pilih

PDPB: Kerja Sunyi Menjaga Hak Pilih
Penulis - A Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Gorontalo

Tidak semua kerja dalam penyelenggaraan pemilu terlihat di ruang publik. Ada proses yang berjalan jauh sebelum hari pemungutan suara, nyaris tanpa sorotan, namun justru menentukan kualitas demokrasi itu sendiri. Salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Di tahun-tahun yang katanya penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bekerja. Namun faktanya, KPU justru menjadi penjaga bagi pemilih agar hak pilihnya tidak hilang karena pemutakhiran data yang dilakukan secara mendadak dengan waktu yang relatif singkat. Penulis yang belum lama ini menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Gorontalo, merasa perlu menyampaikan ini kepada kita semua bahwa tugas mendata pemilih non tahapan itu sangat penting. Dengan tulisan ini, penulis berharap agar wawasan kita terbuka dan peduli terhadap status kita sebagai pemilih untuk Pemilu mendatang.

Secara hukum, PDPB bukan sekadar inisiatif teknis, melainkan amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 20, menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Amanat ini kemudian diperkuat melalui berbagai Peraturan KPU, dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai acuan terkini.

Lahirnya PDPB tidak terlepas dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, di mana persoalan akurasi data pemilih kerap menjadi tantangan. Mulai dari data ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, hingga warga yang berhak namun belum terdaftar. Karena itu, PDPB dirancang sebagai proses berkelanjutan, yang dimulai sejak pasca pemilu dengan memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui sinkronisasi data kependudukan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan data.

PDPB adalah kerja sunyi. Ia tidak menghadirkan keramaian seperti kampanye atau pemungutan suara, tetapi menjadi fondasi utama agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat. PDPB menjadi bukti bahwa penyelenggara Pemilu masih ada tugas besar untuk merawat pemilih agar tidak hilang dari data pemilih. Tidak dilakukan buru-buru atau datanya asal jadi.

Di Kota Gorontalo, dinamika ini tergambar dalam data beberapa triwulan terakhir. Jumlah pemilih tercatat 149.363 pada Triwulan III Tahun 2025, kemudian meningkat menjadi 150.298 pada Triwulan IV, dan kembali naik menjadi 150.936 pada Triwulan I Tahun 2026. Kenaikan ini menunjukkan bahwa data pemilih bukan sesuatu yang statis, melainkan terus bergerak mengikuti perubahan penduduk.

Namun, jika dilihat lebih dalam, pergerakan itu tidak sesederhana angka total. Jumlah pemilih baru mengalami fluktuasi, dari 3.592 menjadi 2.504, lalu naik kembali menjadi 2.777. Sementara itu, jumlah data tidak memenuhi syarat (TMS) justru meningkat cukup signifikan, dari 490 menjadi 1.569, hingga mencapai 2.139.

Angka-angka ini menyampaikan satu hal penting: menjaga akurasi data pemilih bukan hanya soal menambah, tetapi juga tentang mengoreksi. Peningkatan TMS menunjukkan bahwa proses pembersihan data berjalan lebih intensif. Menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya.

Di sinilah PDPB menemukan relevansinya. Ia memastikan bahwa daftar pemilih tidak hanya bertambah, tetapi juga semakin akurat dari waktu ke waktu. Tanpa proses ini, potensi masalah seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau warga yang berhak namun tidak terdaftar akan semakin besar.

Meski demikian, tantangan tidak bisa diabaikan. Salah satu yang paling mendasar adalah masih terbatasnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data. Banyak perubahan yang seharusnya bisa dilaporkan secara mandiri, namun baru terdeteksi melalui proses pemutakhiran.

Di sisi lain, dinamika mobilitas penduduk di wilayah perkotaan seperti Kota Gorontalo juga menuntut adanya kerja yang lebih adaptif dan kolaboratif. Sinergi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjadi kunci untuk memastikan pembaruan data dapat berjalan lebih cepat dan akurat.

Sebagai penyelenggara pemilu, kami menyadari bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di hari pemungutan suara, tetapi juga oleh seberapa akurat data pemilih yang disusun jauh sebelumnya. Data yang akurat adalah jaminan bahwa setiap suara memiliki tempatnya.

Karena itu, PDPB tidak bisa dipandang sebagai rutinitas administratif semata. Ia adalah upaya berkelanjutan untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Dan dalam kerja ini, partisipasi masyarakat menjadi elemen yang tidak tergantikan.

Setiap tahun ada anak muda yang genap 17 tahun, adapula yang menikah sebelum 17 tahun.  Ada pergerakan masyarakat dari satu kota ke kota lain. Menjadi anggota Polri dan TNI. Ada TNI dan Polri yang pensiun. Mereka inilah yang kemudian harus dihapuskan dan ditambah menjadi pemilih baru. Bahkan ada keluarga kita yang sudah meninggal dunia.

Melaporkan perubahan data, memastikan diri dan keluarga terdaftar dengan benar, adalah bagian sederhana namun penting dari menjaga hak pilih. Sebab pada akhirnya, di balik setiap angka dalam daftar pemilih, terdapat hak warga negara yang harus dijagadan itu adalah tanggung jawab kita bersama. Cek status DPT anda melalui layanan resmi KPU di laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.