
KPU KOTA GORONTALO MENGGELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KE-II TAHUN 2025
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, didampingi oleh para anggota KPU yakni Ramli Ondang Djau, Muhamadun Bashar Laba, Fadjrin Buhang, serta Sekretaris KPU, Aniki Sunarjoyo Suleman.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bawaslu Kota Gorontalo,Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo, perwakilan dari Dandim 1304/Gorontalo, serta Polres Gorontalo Kota.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU wajib melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus memperbarui dan meningkatkan akurasi data pemilih, salah satunya dengan melakukan Coklit Terbatas (Coktas) langsung di lapangan,” ungkap Mario.
Ia pun mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Coktas sebelumnya, KPU telah melakukan pencocokan data di tiga kelurahan, yakni Dembe I, Pilolodaa, dan Molosipat W. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah temuan penting, di antaranya warga yang telah meninggal dunia namun belum memiliki surat keterangan kematian, serta sebaliknya, warga yang tercatat telah meninggal namun ternyata masih hidup.
“Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama. Akurasi data sangat penting agar ke depan kita bisa menghasilkan data pemilih yang valid. Ini juga akan berdampak positif pada peningkatan kualitas dan angka partisipasi pemilih di Kota Gorontalo,” tegasnya.
Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara rekapitulasi data pemilih.
#KPUMelayani