KURANG DARI DUA KALI JUMLAH PPS YANG DIBUTUHKAN, KPU KOTA GORONTALO PERPANJANG PENDAFTARAN PPS

Teman Pemilih, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kiurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangn waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Gorontalo, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan/Desa sebagai berikut:

Kecamatan Kota Selatan (Kelurahan Biawu), Kecamatan Kota Tengah (Kelurahan Paguyaman), Kecamatan Hulonthalangi (Kelurahan Tanjung Kramat) dan Kecamatan Kota Barat (Kelurahan Buliide).

Info selenjutnya kunjungi:PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PPS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 443 Kali.