Pembuktian Akurasi Data Pemilih: KPU Kota Gorontalo Bentuk Tim Telusuri Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Gorontalo

Tanggapi Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Gorontalo, KPU Kota Lakukan Faktual

GORONTALO(KPU_Kota)-KPU Kota Gorontalo tanggapi hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo terhadap Pemutakhiran Data Berkelanjutan (DPTB) Kota Gorontalo yang dilakukan melalui proses uji petik.

Mengacu pada Surat Bawaslu Kota Gorontalo Nomor: 006/PM.00.03/K/GO-06/08/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang saran perbaikan, Bawaslu Kota Gorontalo menemukan ketidaksesuaian data pemilih.

Menurut surat Bawaslu tersebut, pada poin 1 ditemukan dua pemilih yang berstatus pindah domisili akan tetapi yang bersangkutan masih berdomisili di Kota Gorontalo.

Selain itu, pada poin dua Bawaslu Kota Gorontalo dalam faktualnya menemukan pemilih yang telah meninggal dunia pada bulan Maret Tahun 2020, namun berstatus pemilih baru.

Ketua Bawaslu Lismawy Ibrahim mengatakan, terdapat ketidakcocokan status perubahan data pemilih, semisal berdasar didata KPU (Kota Gorontalo) yang bersangkutan sudah pindah ke kabupaten lain, namun setelah ditemui dan dipastikan yang bersangkutan masih tetap berdomisili di wilayah setempat.

"Ditemukan yakni pemilih baru yang pada hasil faktual di lapangan yang bersangkutan sudah meninggal dunia sekitar maret 2020 tahun lalu," kata Lismawy Ibrahim sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu Kota Gorontalo (https://gorontalokota.bawaslu.go.id) dengan artikel berjudul Gelar Rakor Hasil Pengawasan Uji Petik Perubahan Daftar Pemilih, Lismawy Sampaikan Beberapa Kendala di Lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Gorontalo Divisi Program, Data dan Informasi, Sofya Abdullah mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo. Pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. Terlebih hal itu merupakan bagian dari kerja-kerja Bawaslu Kota Gorontalo.

"Ini salah satu bagian dari tugas dan tanggung jawab pengawasan Bawaslu (Kota Gorontalo) terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih yang selama ini dilaksanakan oleh KPU (Kota Gorontalo)," kata Sofya Abdullah, Rabu, (18/8/2021).

"KPU (Kota Gorontalo) sendiri sangat mengapresiasi hal tersebut. Terkait hasil uji petik Bawaslu (Kota Gorontalo), kita kroscek lagi dengan melakukan faktual data itu secara langsung. Hal itu untuk memastikan bahwa apa yang KPU (Kota Gorontalo) tampilkan terkait PDPB benar-benar akurat dan update," tambah Sofya Abdullah.

Alumni Universitas Sam Ratulangi ini selanjutnya menegaskan bahwa pihaknya sangat mengedepankan azas jujur, adil, berkepastian hukum, tertib dan terbuka dalam mengelola data pemilih di Kota Gorontalo.

"Dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan, tentunya kami selalu berpegang pada koridor profesionalisme yang mengikat kami sebagaimana azas penyelenggara pemilu/pemilihan," tuturnya

"Setiap data pemilih yang dikelola KPU (Kota Gorontalo) semuanya telah melalui sistem dan proses sebagaimana prosedur yang ada. Dimana sebelum dipublikasi, data tersebut dalam prosesnya kami sandingkan dengan data dari Capil (Kota Gorontalo) untuk kemudian kita padankan lagi. Termasuk mempertimbangkan laporan masyarakat yang masuk," lanjutnya.

Selain itu, ditambahkan Sofya Abdullah, menanggapi saran perbaikan Bawaslu Kota Gorontalo pihaknya menggelar Rapat Pleno. Hasilnya, KPU Kota Gorontalo membentuk dua tim kerja untuk efisiensi dan efektivitas verifikasi administrasi dan faktual. Dan dengan pertimbangan penyebaran COVID-19 di Kota Gorontalo yang berstatus zona merah, maka verifikasi dilaksanakan 18 Agustus 2021.

https://kota-gorontalo.kpu.go.id/public/kota-gorontalo2/koleksigambar/16293567491.png

Hasil Verifikasi

Dari penelusuran tim kerja a, bahwa di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara, terdapat dua pemilih yang memiliki nama yang sama: Ahmad Kadir. Sehingga diidentifikasi sebagai pemilih ganda (nama). Dalam catatan Bawaslu Kota Gorontalo, nama ini diidentifikasi sebagai orang yang sama. Dalam temuannya, pemilih ini tidak sesuai dengan data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Gorontalo karena dalam dokumen KPU Kota Gorontalo nama tersebut berstatus pemilih baru (pindah). Namun dari hasil uji petik dan konfirmasi dilapangan, orang tersebut telah meninggal dunia sejak bulan Maret 2020 yang lalu.

Setelah ditelusuri tim KPU Kota Gorontalo, di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Utara terdapat dua Pemilih bernama sama: Ahmad Kadir. Namun, berbeda alamat. Yang satu beralamat di Jalan Rusli Datau yang memang merupakan pemilih DPT dan yang lainnya alamatnya di jalan Brigjen Piola Isa yang merupakan pemilih baru dan masuk dalam daftar A-DPB periode bulan Juni 2021 dan telah dikonfirmasi pihak kelurahan bahwa yang bersangkutan adalah pemilih datang di Kelurahan tersebut.

Nah, pemilih yang beralamat di jalan Rusli Datau, pihak kelurahan membenarkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia setahun silam (Maret 2020). Namun untuk diketahui, hingga kini nama tersebut masih tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo karena pihak keluarga Almarhum belum melaporkan baik ke Capil maupun pihak Kelurahan untuk diterbitkan Akta Kematian untuk selanjutnya dihapus dari data kependudukan Kota Gorontalo. Setidaknya sampai dengan berita ini ditulis.

Ditempat berbeda, tim lain KPU Kota Gorontalo bekerja menelusuri pemilih yang menjadi temuan uji petik Bawaslu Kota Gorontalo. Terdapat dua pemilih yang ditengarai berstatus pindah domisili namun masih berdomisili di Kota Gorontalo.

Tim KPU Kota Gorontalo kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Heledulaa Utara-Kota Timur untuk menelusuri pemilih atas nama Ririn R. Tim berhasil mendapat Alamat yang bersangkutan. Setelah dikonfirmasi, bahwa benar yang bersangkutan masih berdomisili di Kota Gorontalo. Namun, dalam kasus ini sedikit berbeda. Karena, data dari Capil Kota Gorontalo, yang bersangkutan telah pindah mengikuti alamat Suami (Hasan) di Kabupaten Gorontalo-Provinsi Gorontalo. Maka data yang bersangkutan tidak dicatat lagi sebagai penduduk Kota Gorontalo.

Khusus kasus ini, KPU Kota Gorontalo akan mengikuti data resmi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai dasar data pemilih.

Selanjutnya tim bergerak menuju Kelurahan Heledulaa Selatan-Kota Timur. Disini tim menelusuri pemilih a.n. Yayan T. Atas petunjuk pihak kelurahan, tim mendatangi alamat yang bersangkutan. Namun informasi yang diterima, yang bersangkutan tidak dapat ditemui lantaran harus menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIa Kota Gorontalo.

Akhirnya tim mengkonfirmasi ke (mantan) istri yang bersangkutan. Tim diberitahu, bahwa mereka sudah tidak bersama lagi sejak 2016 yang lalu. "Sekitar lima tahun so tidak sama-sama. Dari sejak Tahun 2016," katan (mantan) istri Yayan T., sembari menambahkan bahwa yang bersangkutan (Yayan T.) adalah orang Paguyaman.

Sementara itu, masih dengan data yang sama (Capil Kota Gorontalo) terkonfirmasi bahwa Yayan T. saat ini telah tercatat sebagai penduduk Kabupaten Boalemo. Oleh karena itu, Capil Kota Gorontalo telah menghapus data yang bersangkutan.

Sebagai Informasi, pemilih Ririn R. dan Yayan T. berdasarkan data Capil Kota Gorontalo, proses kepindahan keduanya tercatat di periode Bulan Mei Tahun 2021.***

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 512 Kali.