
Rakor Walikota - Updating Data Pemilih Meninggal
SISTEM PENYAMPAIAN INFORMASI DATA KEMATIAN PEMILIH.
Pertemuan dengan pak Walikota Gorontalo, yang direncanakan pukul 07.30 sepakat pada satu titik temu, yaitu mendesain sistem informasi penyampaian data kematian pemilih. Pimpinan Sofyan Rahmola dan Hendrik Imran dari KPU Provinsi Gorontalo juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Akan tetapi sebelumnya perlu terlebih dahulu dijelaskan, bahwa adanya sistem penyampaian informasi data kematian pemilih. Munculnya usulan sistem tersebut, berawal dari ditetapkannya kota Gorontalo sebagai daerah percontohan penyampaian informasi kematian data pemilih oleh Mas VIRYAN AZIS selaku Komisioner KPU RI. Ada tiga daerah yang ditetapkan sebagai daerah percontohan, yaitu Gorontalo, Yogyakarta dan Makassar.
Terpilihnya KPU Kota Gorontalo, sebagai rangkaian atas terpilihnya KPU Kota Gorontalo sebagai peringkat dua nasional PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN. PDPB dan penyampaian informasi data kematian Pemilih memiliki konteks yang berbeda. Kalau PDPB dilaksanakan perbulan dan informasinya setiap tiga bulan, maka penyampaian informasi data kematian pemilih dilaksanakannya setiap hari dan pekannya.
Penyampaian informasi setiap hari dan pekannya, harus ada asupan data yang aktual, akurat, terkini dan terpercaya. Masalahnya adalah darimana KPU Kota Gorontalo mendapatkan data informasi yang akan diumumkan setiap hari dan pekannya? Sebenarnya sumber informasi itu sudah dapat ditebak, yaitu dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Dukcapil dan instansinya terkait lainnya. Selain itu KPU Kota Gorontalo dapat juga bekerjasama dengan BTM Masjid se Kota Gorontalo.
Akan tetapi bagaimana caranya, agar setiap kematian data pemilih dapat diinformasikan seketika ke KPU Kota Gorontalo?
Inilah masalah sesungguhnya yang dihadapi KPU Kota Gorontalo. Ada kewajiban pengumuman informasi, tetapi masalnya bagaimana cara agar setiap data kematian pemilih dapat tersampaikan ke KPU Kota Gorontalo.
Memang secara normatif, KPU Kota Gorontalo sudah ada MOU dengan Pemerintah Kota, akan tetapi agar MOU tersebut memilki kekuatan dan pengaruh sampai ke Tingkatan RT/RW, maka diperlukan politikal Will dari pemerintah Kota agar aparat terkait dapat memberikan asupan data tersebut ke KPU Kota Gorontalo.
Agar asupan data tersebut dapat berlangsung secara kontinu dan berkesinambungan, maka yang diperlukan adalah pendekatan sistem dan sistem itulah yang disebut dengan SISTEM PENYAMPAIAN INFORMASI DATA KEMATIAN PEMILIH. Bagaimana bentuk dan wujudnya, kajian mendalam dan menyeluruh perlu. Kami menunggu langkah-langkah selanjutnya.
Bagikan:
Dilihat 392 Kali.