
Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024
KPU Kota Gorontalo.- Dalam rangka melaksanakan PKPU Nomor 15 Pasal 12 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU mengumumkan nama tim Kampanye pasangan calon Presiden dan wakil Presiden sesuai dengan tingkatanya.Olehnya itu, berikut kami umumkan tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Selengkapnya klik link dibawah ini:
1. TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 1
2. TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 2
3. TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 3
Bagikan:
Dilihat 547 Kali.