.png)
VISI MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOITA PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) huruf d angka 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo mengumumkan naskah Visi, Misi dan dan Program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Selengkapnya:
1. Bapaslon AIR
4. RYAN - BUDI