Berita Terkini

448

Sosialisasi Kebijakan Dan Isu Strategis Rancangan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024

KPU Kota Gorontalo hari ini (2/11/2021) mengikuti Rapat Sosialisasi Kebijakan dan Isu Strategis Rancangan Tahapan Pendaftaran, Verivikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo secara daring dan luring. Hal ini dilaksanakan KPU Provinsi Gorontalo dalam rangka jelang pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Persiapan pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verivikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu menjadi penting sehingga sosialisasi terkait Kebijakan dan isu strategis serta rancangan tahapan perlu untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan termasuk penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, mengatakan bahwa untuk persiapan tahapan Pemilu serentak 2024 yang kemungkinan tahapanya dimulai Tahun 2022, maka KPU Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Pendaftaran parpol dan mekanisme Verifikasi dengan KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik tujuannya agar persiapan Parpol dan KPU Kabupaten/Kota lebih matang. Adapun sebagai nara sumber dalam kegiatan ini Anggota KPU RI Novida Ginting Manik Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Selanjutnya Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang menjadi narasumber membawakan materi yakni Urgensi Perubahan Kebijakan dan Penggunaan SIPOL pada Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. Novida menyampaiakan bahwa Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verivikasi Parpol dilakukan sejak dini, agar persiapan Partai Politik lebih matang persiapannya dari sekarang pendaftaran di Kemenhumham dan Ke KPU serta kantor sekretariat Partai Politik, dokumen status kantor, kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, sehingga saat tiba tahapan pendaftaran dan verifikasi baik KPU dan partai politik tidak menemui kendala yang berarti.   Hadir pada kegiatan ini jajaran Pimpinan KPU Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Partai Politik  


Selengkapnya
373

Safari Jum'at

Sukrin Saleh Taib Ketua KPU Kota Gorontalo menjadi Khotib Jumat di masjid Al Furqon Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi dan bertindak sebagai imam Anggota KPU Kota Gorontalo Hairudin Polontalo dalam rangkaian Safari Jumat KPU Kota Gorontalo Jumat 15 Rabiul Awal 1443 H, bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 2021. Usai sholat Jumat Sukrin menyampaikan sosialisasi terkait kepemiluan bersama para jamaah masjid Al Furqon materi sosialisasi terkait persoalan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang menitik beratkan pada persoalan khusus untuk pembersihan data pemilih yang telah meninggal dunia. Problem data pemilih yang telah meninggal dunia adalah persoalan klasik, muncul setiap hajatan Pemilu dan Pilkada tidak sedikit pemilih yang sudah meninggal masih terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalan ini merupakan persoalan administratif, penduduk yang telah meninggal oleh Dinas Dukcapil baru bisa dihapus tatkala keluarganya telah mengurus akta kematian . Artinya, ketika pemilih dinyatakan meninggal maka tidak serta merta dihapus dari data kependudukan kecuali sudah keluar akta kematian. Dan untuk sedikit menurai persoalan ini KPU Kota Gorontalo mensosialisasikan melalui program Rabu Ceria memfasilitasi antar jemput warga yang akan mengurus Akte Kematian maupun Perekaman KTP El Sukrin juga menyampaiakan terima kasih kepada Takmirul masjid Al Furqon yang telah menerima dengan baik program safari Jumat KPU Kota Gorontalo. #KPUMelayani


Selengkapnya
392

Rakor Walikota - Updating Data Pemilih Meninggal

SISTEM PENYAMPAIAN INFORMASI DATA KEMATIAN PEMILIH. Pertemuan dengan pak Walikota Gorontalo, yang direncanakan pukul 07.30 sepakat pada satu titik temu, yaitu mendesain sistem informasi penyampaian data kematian pemilih. Pimpinan Sofyan Rahmola dan Hendrik Imran dari KPU Provinsi Gorontalo juga hadir dalam pertemuan tersebut. Akan tetapi sebelumnya perlu terlebih dahulu dijelaskan, bahwa adanya sistem penyampaian informasi data kematian pemilih. Munculnya usulan sistem tersebut, berawal dari ditetapkannya kota Gorontalo sebagai daerah percontohan penyampaian informasi kematian data pemilih oleh Mas VIRYAN AZIS selaku Komisioner KPU RI. Ada tiga daerah yang ditetapkan sebagai daerah percontohan, yaitu Gorontalo, Yogyakarta dan Makassar. Terpilihnya KPU Kota Gorontalo, sebagai rangkaian atas terpilihnya KPU Kota Gorontalo sebagai peringkat dua nasional PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN. PDPB dan penyampaian informasi data kematian Pemilih memiliki konteks yang berbeda. Kalau PDPB dilaksanakan perbulan dan informasinya setiap tiga bulan, maka penyampaian informasi data kematian pemilih dilaksanakannya setiap hari dan pekannya. Penyampaian informasi setiap hari dan pekannya, harus ada asupan data yang aktual, akurat, terkini dan terpercaya. Masalahnya adalah darimana KPU Kota Gorontalo mendapatkan data informasi yang akan diumumkan setiap hari dan pekannya? Sebenarnya sumber informasi itu sudah dapat ditebak, yaitu dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Dukcapil dan instansinya terkait lainnya. Selain itu KPU Kota Gorontalo dapat juga bekerjasama dengan BTM Masjid se Kota Gorontalo. Akan tetapi bagaimana caranya, agar setiap kematian data pemilih dapat diinformasikan seketika ke KPU Kota Gorontalo? Inilah masalah sesungguhnya yang dihadapi KPU Kota Gorontalo. Ada kewajiban pengumuman informasi, tetapi masalnya bagaimana cara agar setiap data kematian pemilih dapat tersampaikan ke KPU Kota Gorontalo. Memang secara normatif, KPU Kota Gorontalo sudah ada MOU dengan Pemerintah Kota, akan tetapi agar MOU tersebut memilki kekuatan dan pengaruh sampai ke Tingkatan RT/RW, maka diperlukan politikal Will dari pemerintah Kota agar aparat terkait dapat memberikan asupan data tersebut ke KPU Kota Gorontalo. Agar asupan data tersebut dapat berlangsung secara kontinu dan berkesinambungan, maka yang diperlukan adalah pendekatan sistem dan sistem itulah yang disebut dengan SISTEM PENYAMPAIAN INFORMASI DATA KEMATIAN PEMILIH. Bagaimana bentuk dan wujudnya, kajian mendalam dan menyeluruh perlu. Kami menunggu langkah-langkah selanjutnya.


Selengkapnya
401

Segini Jumlah DPB Kota Gorontalo Periode Agustus 2021

GORONTALO (Kota) - KPU Kota Gorontalo telah merilis Jumlah Pemilih di Kota Gorontalo periode Bulan Agustus 2021. Hal ini dapat dilihat dari data hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Belanjutan (DPB) Kota Gorontalo, Senin, (30/8/2021). Berdasarkan data rekapitulasi, dapat dilihat, bahwa DPB Kota Gorontalo berjumlah 130.771 Pemilih. Pemilih Laki-laki 63.274 dan Perempuan sejumlah 67.497. Untuk Potensi Pemilih Baru, masih sumber data yang sama, berjumlah 377 pemilih. Laki-laki 195 pemilih dan perempuan 182 pemilih. Sementara untuk pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada periode Agustus ini sejumlah 1.642 pemilih dengan rincian, Pemilih Laki-laki 850, perempuan 792 pemilih.*** Informasi selengkapnya dapat di Klik disini: - REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA GORONTALO BULAN AGUSTUS TAHUN 2021 - DAFTAR PERUBAHAN PEMILIH HASIL PDPB TAHUN 2021 (Model A-DPB)


Selengkapnya
512

Pembuktian Akurasi Data Pemilih: KPU Kota Gorontalo Bentuk Tim Telusuri Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Gorontalo

Tanggapi Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Gorontalo, KPU Kota Lakukan Faktual GORONTALO(KPU_Kota)-KPU Kota Gorontalo tanggapi hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo terhadap Pemutakhiran Data Berkelanjutan (DPTB) Kota Gorontalo yang dilakukan melalui proses uji petik. Mengacu pada Surat Bawaslu Kota Gorontalo Nomor: 006/PM.00.03/K/GO-06/08/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang saran perbaikan, Bawaslu Kota Gorontalo menemukan ketidaksesuaian data pemilih. Menurut surat Bawaslu tersebut, pada poin 1 ditemukan dua pemilih yang berstatus pindah domisili akan tetapi yang bersangkutan masih berdomisili di Kota Gorontalo. Selain itu, pada poin dua Bawaslu Kota Gorontalo dalam faktualnya menemukan pemilih yang telah meninggal dunia pada bulan Maret Tahun 2020, namun berstatus pemilih baru. Ketua Bawaslu Lismawy Ibrahim mengatakan, terdapat ketidakcocokan status perubahan data pemilih, semisal berdasar didata KPU (Kota Gorontalo) yang bersangkutan sudah pindah ke kabupaten lain, namun setelah ditemui dan dipastikan yang bersangkutan masih tetap berdomisili di wilayah setempat. "Ditemukan yakni pemilih baru yang pada hasil faktual di lapangan yang bersangkutan sudah meninggal dunia sekitar maret 2020 tahun lalu," kata Lismawy Ibrahim sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu Kota Gorontalo (https://gorontalokota.bawaslu.go.id) dengan artikel berjudul Gelar Rakor Hasil Pengawasan Uji Petik Perubahan Daftar Pemilih, Lismawy Sampaikan Beberapa Kendala di Lapangan. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Gorontalo Divisi Program, Data dan Informasi, Sofya Abdullah mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo. Pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. Terlebih hal itu merupakan bagian dari kerja-kerja Bawaslu Kota Gorontalo. "Ini salah satu bagian dari tugas dan tanggung jawab pengawasan Bawaslu (Kota Gorontalo) terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih yang selama ini dilaksanakan oleh KPU (Kota Gorontalo)," kata Sofya Abdullah, Rabu, (18/8/2021). "KPU (Kota Gorontalo) sendiri sangat mengapresiasi hal tersebut. Terkait hasil uji petik Bawaslu (Kota Gorontalo), kita kroscek lagi dengan melakukan faktual data itu secara langsung. Hal itu untuk memastikan bahwa apa yang KPU (Kota Gorontalo) tampilkan terkait PDPB benar-benar akurat dan update," tambah Sofya Abdullah. Alumni Universitas Sam Ratulangi ini selanjutnya menegaskan bahwa pihaknya sangat mengedepankan azas jujur, adil, berkepastian hukum, tertib dan terbuka dalam mengelola data pemilih di Kota Gorontalo. "Dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan, tentunya kami selalu berpegang pada koridor profesionalisme yang mengikat kami sebagaimana azas penyelenggara pemilu/pemilihan," tuturnya "Setiap data pemilih yang dikelola KPU (Kota Gorontalo) semuanya telah melalui sistem dan proses sebagaimana prosedur yang ada. Dimana sebelum dipublikasi, data tersebut dalam prosesnya kami sandingkan dengan data dari Capil (Kota Gorontalo) untuk kemudian kita padankan lagi. Termasuk mempertimbangkan laporan masyarakat yang masuk," lanjutnya. Selain itu, ditambahkan Sofya Abdullah, menanggapi saran perbaikan Bawaslu Kota Gorontalo pihaknya menggelar Rapat Pleno. Hasilnya, KPU Kota Gorontalo membentuk dua tim kerja untuk efisiensi dan efektivitas verifikasi administrasi dan faktual. Dan dengan pertimbangan penyebaran COVID-19 di Kota Gorontalo yang berstatus zona merah, maka verifikasi dilaksanakan 18 Agustus 2021. https://kota-gorontalo.kpu.go.id/public/kota-gorontalo2/koleksigambar/16293567491.png Hasil Verifikasi Dari penelusuran tim kerja a, bahwa di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara, terdapat dua pemilih yang memiliki nama yang sama: Ahmad Kadir. Sehingga diidentifikasi sebagai pemilih ganda (nama). Dalam catatan Bawaslu Kota Gorontalo, nama ini diidentifikasi sebagai orang yang sama. Dalam temuannya, pemilih ini tidak sesuai dengan data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Gorontalo karena dalam dokumen KPU Kota Gorontalo nama tersebut berstatus pemilih baru (pindah). Namun dari hasil uji petik dan konfirmasi dilapangan, orang tersebut telah meninggal dunia sejak bulan Maret 2020 yang lalu. Setelah ditelusuri tim KPU Kota Gorontalo, di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Utara terdapat dua Pemilih bernama sama: Ahmad Kadir. Namun, berbeda alamat. Yang satu beralamat di Jalan Rusli Datau yang memang merupakan pemilih DPT dan yang lainnya alamatnya di jalan Brigjen Piola Isa yang merupakan pemilih baru dan masuk dalam daftar A-DPB periode bulan Juni 2021 dan telah dikonfirmasi pihak kelurahan bahwa yang bersangkutan adalah pemilih datang di Kelurahan tersebut. Nah, pemilih yang beralamat di jalan Rusli Datau, pihak kelurahan membenarkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia setahun silam (Maret 2020). Namun untuk diketahui, hingga kini nama tersebut masih tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo karena pihak keluarga Almarhum belum melaporkan baik ke Capil maupun pihak Kelurahan untuk diterbitkan Akta Kematian untuk selanjutnya dihapus dari data kependudukan Kota Gorontalo. Setidaknya sampai dengan berita ini ditulis. Ditempat berbeda, tim lain KPU Kota Gorontalo bekerja menelusuri pemilih yang menjadi temuan uji petik Bawaslu Kota Gorontalo. Terdapat dua pemilih yang ditengarai berstatus pindah domisili namun masih berdomisili di Kota Gorontalo. Tim KPU Kota Gorontalo kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Heledulaa Utara-Kota Timur untuk menelusuri pemilih atas nama Ririn R. Tim berhasil mendapat Alamat yang bersangkutan. Setelah dikonfirmasi, bahwa benar yang bersangkutan masih berdomisili di Kota Gorontalo. Namun, dalam kasus ini sedikit berbeda. Karena, data dari Capil Kota Gorontalo, yang bersangkutan telah pindah mengikuti alamat Suami (Hasan) di Kabupaten Gorontalo-Provinsi Gorontalo. Maka data yang bersangkutan tidak dicatat lagi sebagai penduduk Kota Gorontalo. Khusus kasus ini, KPU Kota Gorontalo akan mengikuti data resmi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai dasar data pemilih. Selanjutnya tim bergerak menuju Kelurahan Heledulaa Selatan-Kota Timur. Disini tim menelusuri pemilih a.n. Yayan T. Atas petunjuk pihak kelurahan, tim mendatangi alamat yang bersangkutan. Namun informasi yang diterima, yang bersangkutan tidak dapat ditemui lantaran harus menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIa Kota Gorontalo. Akhirnya tim mengkonfirmasi ke (mantan) istri yang bersangkutan. Tim diberitahu, bahwa mereka sudah tidak bersama lagi sejak 2016 yang lalu. "Sekitar lima tahun so tidak sama-sama. Dari sejak Tahun 2016," katan (mantan) istri Yayan T., sembari menambahkan bahwa yang bersangkutan (Yayan T.) adalah orang Paguyaman. Sementara itu, masih dengan data yang sama (Capil Kota Gorontalo) terkonfirmasi bahwa Yayan T. saat ini telah tercatat sebagai penduduk Kabupaten Boalemo. Oleh karena itu, Capil Kota Gorontalo telah menghapus data yang bersangkutan. Sebagai Informasi, pemilih Ririn R. dan Yayan T. berdasarkan data Capil Kota Gorontalo, proses kepindahan keduanya tercatat di periode Bulan Mei Tahun 2021.***  


Selengkapnya
370

KPU KOTA GORONTALO LAUNCHING TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2019 DI KOTA GORONTALO

Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo melaksanakan launching pelaksanaan Tahapan, Progran dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, Minggu 27 Agustus 2018 bertempat di Grand Convencion Center Gorontalo yang dihadiri  sekitar 600 undangan terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota se Provinsi Gorontalo, Bawaslu serta unsur Forkompimda Kota Gorontalo, Ketua DPD/DPC Partai Politik se-Kota Gorontalo, Kepala SKPD dilingkungan Pemda Kota Gorontalo, seluruh Camat dan Lurah Ketua Ormas/LSM serta insan pers yang di launching oleh Evi Novida Ginting Manik Anggota KPU RI. Ucapan terimakasih disampaikan Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gorontalo yang telah memberikan dukungan kepada KPU Kota Gorontalo, hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada. Launching tersebut merupakan momentum penting dan awal pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, KPU Kota Gorontalo telah siap menggelar pelaksanaan Pilwako yang Bermartabat, santun dan berintegritas, demikian disampaikan Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba pada sambutan launching Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tersebut. Lanjut La aba, Launching ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan serta menyebarluaskan terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada di wilayah Kota Gorontalo. Ini agar supaya mulai hari ini sampai dengan selesai tahapan pelaksanaan Pilkada bisa tersosialisasi dengan baik hingga ke wilayah Kota Gorontalo. Selain Launching Tahapan, KPU Kota Gorontalo juga melaunching Maskot dan Jinggle, KPU Kota Gorontalo menggunakan Maskot Si Gambus, yakni sebuah alat musik tradisional khas Gorontalo,  Si Gambus sendiri  mengandung akronim dari Gerakan Memilih Bermartabat Santun dan berintegritas, sedangkan Jinggle yaiti Go Ta Mi (Gorontalo Kota Memilih) Pemilihan Jinngel dan Maskot tersebut merupakan hasil sayembara Cipta Maskot dan Jinnggle yang di Ikuti 18 peserta Maskot dan 9 peserta Jinggle. Evi Novida Ginting Manik Anggota KPU Republik Indonesia dalam sambutanya berharap agar KPU Kota Gorontalo bisa melaksanakan suluruh tahapan dari Tahapan persiapan sampai selesainya Tahapan, dan juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan DPRD Kota Gorontalo yang telah menghargai dan mengapresiasi anggarannya yang dimulai dari perencanaan anggaran sampai penandatanganan NPHD tidak ada masalah sebagaimana disampaiakan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo tadi. KPU Kota Gorontalo tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada dukungun dari pemerintah Daerah maupun seluruh stoke holder. Tahapan kedepan yang dihadapi oleh KPU Kota Gorontalo bukan hanya bekerja menyelenggarakan Pilkada akan tetapi juga melaksanakan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2019 yang tahapanya dimulai 20 bulan sebelum hari Pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yaitu jatuhnya pada tanggal 17 Agustus 2017. Beliau berharap pada pilkada nanti seluruh masyarakat Kota Gorontalo antusias untuk menggunakan hak pilihnya dan mengawalnya sejak awal, agar masyarakat mengkritisi setiap tahapannya sebagai contoh penyusunan Daftar pemilih, mengharapkan agar masyarakat mengecek namanya terdaftar atau tidak dalam Daftar pemilih. Dan berharap kepada penyelenggara Pemilu yaitu KPU agar dapat melayani dengan adil, Transparan dan penuh profesional sehingga asas pemilu JURDIL bisa terpenuhi. Peluncuran Maskot dan Jinngle tadi adalah merupakan sarana sosialisasi agar tingkat partisipasi pemilih di Kota Gorontalo dapat meningkat..  


Selengkapnya